Minggu, 21 November 2010

aktualisasi pancasila dan UUD 1945 dalam era gloalisasi




AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945

Sebagai suatu paradigma, Pancasila merupakan pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan relita sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa. Pancasila yang merupakan satuan dari sila-silanya harus menjadi sumber nilai, kerangka berfikir, serta asas moralitas bagi pembangunan.

Aktualisasi pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu :

·         aktualisasi secara obyektif, yaitu aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara, bidang politik, bidang ekonomi dan bidang hukum.
·         aktualisasi secara subyektif, yaitu aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Pancasila itu menggambarkan Indonesia, Indonesia yang penuh dengan nuansa plural, yang secara otomatis menggambarkan bagaimana multikulturalnya bangsa kita. Ideologi Pancasila hendaknya menjadi satu panduan dalam berbangsa dan bernegara.

Pancasila berfungsi sebagai ideologi, dasar negara serta jatidiri bangsa. Sampai kini Pancasila diyakini sebagai yang terbaik dari sekian alternatif yang ada,merupakan ramuan yang tepat dan mujarab dalam mempersatukan bangsa. Namun demikian Pancasila tidak akan dapat memberimanfaat apapun manakala keberadannya hanya bersifat sebagai konsep atau software belaka. Untuk dapat berfungsi penuh sebagai perekat bangsa. Pancasila harus diimplementasikan dalam segala tingkat kehidupan, mulai dari kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pancasila), dan dalam segala aspek meliputi politik, ekonomi, budaya, hukum dan sebagainya.


2.1       BIDANG POLITIK


sumber nilai  system politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “….. maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia”. Sehingga system politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila .


Dimana demokrasi pancasila itu merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
peran dan tanggung jawab seluruh pemimpin akan menentukan masa depan suatu bangsa. maka dari itu jangan pernah abaikan sebuah tanggung jawab apalagi terhadap sebuah bangsa.


Nilai demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila adalah yang berhakikat :

a. kebebasan, terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan.
b. kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat , kontrol publik,
c. Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya
d. supremasi hukum.

Begitu pula standar demokrasinya yang :

a. bermekanisme ‘checks and balances’, transparan, akuntabel,
b. berpihak kepada ‘social welfare’
c. meredam konflik dan utuhnya NKRI.
perbaikan moral tiap individu yang berimbas pada budaya anti-korupsi serta melaksanakan tindakan sesuai aturan yang berlaku adalah sedikit contoh aktualisasi Pancasila secara Subjektif. Aktualisasi secara objektif seperti perbaikan di tingkat penyelenggara pemerintahan. Lembaga-lembaga negara mesti paham betul bagaimana bekerja sesuai dengan tatanan Pancasila. Eksekutif, legislatif, maupun yudikatif harus terus berubah seiring tantangan zaman.

Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi pancasila dan mekanisme Undang Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara dan makin jauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan yang ditandai dengan berlangsungnya sistem kekuasaan yang bercorak absoluth karena wewenang dan kekuasaan Presiden berlebih (The Real Executive ) yang melahirkan budaya Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga terjadi krisis multidimensional pada hampir seluruh aspek kehidupan.

Sejak Republik Indonesia berdiri, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar. Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman mati atau penjara 150 tahun bagi yang terbukti. Sangat disayangkan memang keadaan politik di Negara kita ini . Indonesia memiliki system politik yang bagus, namun terkadang manusia-manusia yang terkait dengan system tersebut lah yang merusak moral citra sebagai bangsa Indonesia. Tinggi Tingkat koruptor di Negara kita ini pun di akui oleh Negara-negara di dunia dan itu sangay mencoreng nama baik kita .

Para elit politik dan golongan atas seharusnya konsisten memegang dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan. Dalam era globalisasi saat ini , pemerintah tidak punya banyak pilihan. Karena globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka pemerintah perlu bersikap. ”Take it or Die” atau lebih dikenal dengan istilah ”The Death of Government”. Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup dan berperan dalam paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan seharusnya segera diubah menjadi public services management.

Segala unsur politik, baik dibidang wakil rakyat, mauapun hanya seorang walikota ,haruslah mengikuti pedoman pengalaman pancasila. Karena seperti yang kita ketahui bahwa pancasila merupakan pedoman dari bangsa Indonesia. Sehingga dapat mewujudkan cita – cita bangsa. Dan dengan demikian bangsa kita ini akan maju, memperoleh pemimpin yang dapat membawa nama bangsa Indonesia bangga dimata bangsa lain.

Akan lebih jelas lagi apabila aktualisasi pancasila dan undang – undang 1945 itu dapat diwujudkan pada semua aspek bidang terutama dibidang politik, karena mempengaruhi perkembangan Negara Indonesia. Urusan Politik selalu berhubungan dengan kepentingan umum. Negara atau pemerintah sebagai organisasi yang paling berkompeten dan bertanggung jawab dalam mengurusi kepentingan umum.
Bila dikaitkan dengan kebijakan negara, politik sebagai serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.


Pengembangan politik yang dilandasi kedaulatan rakyat sesuai dengan hak asasi manusia,dalam membangun kehidupan politik haruslah dilihat dari aspek berikut :

·         System politik nasional yang berkedaulatan rakyat,demokratis dan terbuka
·         Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
·         Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis

2.2       BIDANG EKONOMI


Pengaktualisasian pancasila dalam bidang ekonomi di Indonesia pada era globalisasi seperti saat ini yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan social (sistem ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil.

Sehingga perlu pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Selain itu, ekonomi pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan social, karena Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau turut campur.

Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan.

Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.


Pilar Sistem Ekonomi Pancasila yang meliputi:

1. ekonomika etik dan ekonomika humanistic
2. nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi
3. ekonomi berkeadilan social.

Namun pada kenyataannya, Krisis ekonomi terbesar sepanjang sejarah bangsa Indonesia Orde Baru dan Orde Lama yang dialami sekarang ini telah mencuatkan tuntutan reformasi total dan mendasar (radically). Bermula dari krisis moneter (depresi rupiah) merambah ke lingkungan perbankan hingga ke lingkup perindustrian.

Jika hingga saat ini kualitas perekonomian belum menampakkan perubahan yang signifikan, tidak menutup kemungkinan, akan mendapat pukulan mahadasyat dari arus globalisasi. Kekhawatiran ini muncul, karena pemerintah dalam proses pemberdayaan masyarakat lemah masih parsial dan cenderung dualisme, antara kemanjaan (ketergantungan) pemerintah kepada IMF, sementara keterbatasan akomodasi bentuk perekonomian masyarakat yang tersebar (diversity of economy style) di seluruh pelosok negeri tidak tersentuh.

Hal ini juga terlihat jelas pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak proporsional, tidak mencerminkan model perekonomian yang telah dibangun oleh para Founding Father terdahulu. Hal ini dapat dilihat pada beberapa kasus, misalnya, pencabutan subsidi di tengah masyarakat yang sedang sulit mencari sesuap nasi, mengelabuhi masyarakat dengan raskin (beras untuk rakyat miskin), atau jaring pengaman sosial (JPS) lain yang selalu salah alamat.

Kurang terwujudnya perkembangan ekonomi di Indonesia dikarenakan kurang adanya mekanisme perjuangan pemerintah untuk menyamaratakan derajat pendidikan yang menjadi kendala utama yaitu masalah ekonomi. Biaya yang mahal dan sebagainya. Dan banyaknya terjadi kesenjangan social, baik antara sesama pengusaha ataupun dengan rakyat biasa.

Transformasi struktur Yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan dari ekonomi tradisional menjadi ekonomi modern. Dengan sendirinya intervensi birokrat pemerintah yang ikut dalam proses ekonomi melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri, dengan kembali mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila dan UUD 1945, dapat dirasa upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa akan tercapai dan kesejahteraan tersebut akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, dengan begitu akan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Pengembangan ekonomi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan kesejahteraan yang merata dapat diwujudkan dengan :

·         Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
·         Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif dan berguna untuk bangsa
·         Memiliki rasa profesionalisme yang tinggi dan pertanggung jawaban terhadap pekerjaannya.


2.3       BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA

Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum, adat-istiadat dan lain kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat menurut Soerjono Soekanto.

Salah satu aktualisasi pancasila dan UUD 1945 yang paling jelas dilihat adalah dibidang sosial budaya. Setiap upaya aktualisasi Budaya Demokrasi, Budaya Politik dan Budaya Pers mempunyai kendala atau faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaannya, hal ini sangat terasa yang mana penggunaan Sistem Demokrasi,Politik dan Pers yang baik masih sebatas pada teori.

Dapat dilihat juga dengan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia kita harus dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang ini. Karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu bangsa. oleh sebab itu pengendalian social budaya di Indonesia hendaklah dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta penguatkan kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.

Salah satu terjadinya kesenjangan antara social budaya adalah:

1.Kebutuhan akan cepatnya pelayanan yang maksimal belum terealisasi dengan baik
2.Adanya keinginan dari pelayan masyarakat untuk bertindak mendahulukan golongan/ kelompoknya
3.Adanya Instruksi-instruksi dari pimpinan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
4.Adanya fakta bahwa masyarakat tidak diberdayakan secara maksimal
5.Buntunya komunikasi anatara masyarakat dan pemerintah.
6.kurang adanya kesepakatan bersama dalam pengambilan tindakan
7.Partisipasi aktif


Masih banyaknya rakyat Indonesia yang primitive dan kurangnya rasa toleransi terhadap satu unsur budaya denagn budaya lain adalah salah satu pemicu terjadinya kekacauan antara satu suku dengan suku lain. disini sangatlah di perlukan pengaktualisasi pancasila dan UUD 45 sebagai dasar pedoman pemersatu bangsa.kita janganlah hanya melihat dari sebelah sisi saja terhadap suku budaya lain. Karena disanalah akan terwujud persatuan dari banyaknya perbedaan dibangsa ini.

Bangsa yang memiliki beragam jenis budaya harus terus dilestarikan dan jangan malah dijadikan salah satu perbedaan. Karena kekukuhan bangsa Indonesia adalah bhineka tunggal ika. Semua perbedaan dijadikan kekayaan dari bangsa Indonesia.dan pengalaman pancasila dapat diwujudkan dibidang ini.

Pengembanagan sosial budaya harus dapat mengangkat nilai – nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai berikut :

·         Masyarakat harus menghormati martabatnya sebagai manusia
·         Masyarakat diperlakukan secara manusiawi dan adil sebagaimana tertuang dalam pancasila, sila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Mendapatkan kesejahteraan yang layak bagi manusia
·         Masyarakat mempunyai jiwa solidaritas terhadap sesama


Jika kita sesama bangsa sudah bisa saling menghargai budaya masing-masing tanpa merubah bahkan merusak budaya lain pasti nya kita juga bisa memfilterisasi budaya luar yang baik dan tidak baik untuk kita terapkan. Karena kemampuan informasi dan komunikasi pula lah mau tidak mau pemuda pemudi di Indonesia ikut mencontoh budaya luar tersebut.

Banyak budaya kita yang sudah dicontoh atau bahkan ihak patenkan oleh Negara-negara didunia. Tapi kenapa kita hana berdiam diri saja? Tidak melakukan hal yang bisa merubah atau bahkan mengembalikan milik kita itu yang seharusnya sudah menjadi kewajiban kita sebgain bangsa Indonesia merawat dan melestarikan budaya tersebut .

Berikut ini adalah beberapa daftar artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:

i. Batik dari Jawa oleh Adidas
ii. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
iii. Naskah Kuno dari Sumetera Barat oleh Pemerintah Malaysia
iv. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
v. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
vi. Rendang dari Sumetera Barat oleh Oknum WN Malaysia
vii. Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
viii. Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
ix. Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
x. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
xi. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
xii. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
xiii. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
xiv. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
xv. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
xvi. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
xvii. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
xviii. Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
xix. Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
xx. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
xxi. Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
xxii. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
xxiii. Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
xxiv. Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
xxv. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia

seharusnya kejadian ini tidak di alami oleh bangsa tercinta ini yang memiliki jutaan masyarakat. Jangan menyalahkan pemerintah saja dalam melindungi asset ini, namun kita sebagai masyarakat juga harus membantu melidunginya .
Pancasila dan UUD 1945 sangat menjadi pedoman hidup yang akan sangat bagus dn berguna jika diterapkan oleh kita semua . jika tidak diterapkan, lama kelamaan Pancasila akan mati dan anak cucu kita nanti tidak mengenal pancasila.

Dan sekali lagi, kita ini adalah bangsa Indonesia yang ber Bhineka Tunggal Ika . dan prinsip tersebut lah yang harus kita pegang kukuh demi menjaga kelestaian budaya-budaya bangsa dari seluruh pelosok Indonesia .


2.4       BIDANG HUKUM

Pertahanan dan Keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan hankam, juga yang adil dan beradab . Pertahanan dan keamanan harus diletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai soatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan kekuasaan.

Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan kontekstualisasi dan implementasinya telah terjadi pada:

1. Pada saat dimantabkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali proses amandemen
2. Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia.
3. Pada saat proses internal di mana The Founding Fathers menentukan urutan Pancasila.

Mengingat TNI sebagai bagian integral bangsa Indonesia senantiasa memegang teguh jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional berperan serta mewujudkan keadaan aman dan rasa aman masyarakat, sesuai perannya sebagai alat petahanan NKRI. TNI sebagai bagian dari rakyat berjuang bersama rakyat, senantiasa menggugah kepedulian TNI untuk mendorong terwujudnya kehidupan demokrasi, juga terwujudnya hubungan sipil militer yang sehat dan persatuan kesatuan bangsa melalui pemikiran, pandangan, dan langkah-langkah reformasi internal ini.


Beberapa arah kebijakan negara yang tertuang dalam GBHN, dan yang harus segera direlisasikan, khususnya dalam bidang hukum antara lain:

1. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui Undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaiaannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.

2. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan para penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

3. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.

4. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

Satu hal yang perlu kita garis bawahi, bahwa Indonesia adalah negara hukum, artinya semua lembaga, institusi maupun person yang ada di dalamnya harus tunduk dan patuh pada hukum. Maka ketika hukum di Indonesia betul-betul ditegakkan dengan tegas, dan dikelola dengan jujur, adil dan bijaksana, insya Allah negeri ini akan makmur dan tentram

Namun saat ini betapa rapuhnya sistem dan penegakkan hokum di negeri ini dan karena itu merupakan salah satu kendala utama yang menghambat kemajuan bangsa, sistem hukum yang masih banyak mengacu pada sistem hukum kolonial, penegakkan hukum yang masih terkesan tebang pilih, belum konsisten merupakan mega pekerjaan rumah serta jalan panjang yang harus ditempuh dalam bidang hukum, Kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum, kian terpuruk . contohnya setelah putusan Kasasi Akbar Tanjung, sebagian besar masyarakat menganggap putusan Mahkamah Agung itu mengusik keadilan masyarakat sehingga menimbulkan rasa kekecewaan yang sangat besar. Akibatnya, kini ada kecenderungan munculnya sinisme masyarakat terhadap setiap gagasan dan upaya pembaharuan hukum yang dimunculkan oleh negara maupun civil society.

Dibidang hukum pengembangan aktualisasi pancasila sangat diperlukan. Karena banyaknya terjadi penyalahgunaan kekuasaan, dan tindakan main hakim sendiri diberbagai daerah. Pembahasan dibidang hukum akan banyak. sekarang salah satu pembahasan tentang kasus korupsi. korupsi adalah satu diantara banyak kasus yang terjadi dibidang hukum. Seharusnya kalau dilihat secara nyata korupsi tidak harus terjadi apabila seseorang itu merasa bersyukur terhadap apa yang telah didapatinya. tetapi kenapa banyak para koruptor yang tidak tertangkap? Sedangkan orang yang hanya maling ayam atau maling kecil bisa dihukum bertahun – tahun bahkan sampai belasan tahun.dimana keadilan bangsa ini?

Satu contoh lagi sekarang maraknya terjadi kasus mafia makelar pajak. Kenapa pajak masih bisa dikorupsi? Padahal itu uang rakyat untuk rakyat dengan pengembangan bangsa Indonesia. Tetapi usut punya usut kasus ini masi belum menemui titik terang. Kemana hokum di Indonesia pergi. Kurang tanggap cepatnya terhadap kasus seperti ini akan menjadikan kasus ini semakin melarut – larut. Lamanya penyelesaian akan menjadikan mundurnya bangsa ini dari bangsa lain.
Inilah yang dinamakan Indonesia, mereka yang memiliki uang bisa memiliki apapun. Kebebasan saat di penjara. Kasus Arthalita, yang sangat mencoreng nama baik aparat pemerintah kita, yang membebaskan beliau menata rapi rutannya seperti hotel-hotel berbintang lima . adapula kasus pajak, yakni Gayus. Beliau bebas berkeliaran refereshing di Bali bersama keluarga? Kemana aparat yang sangat kita sanjung-sanjungkan saat itu?.

Kasus terbaru dari seorang TKW yang bekerja sebagai pembantu di Arab Saudi yang disiksa majikannya. Banyak pelajaran dari yang terdahulu mengenai kasus penganiayaan tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negri, namun kenapa kerap kali kejadian tersebut terulang. Jika hanya dipukul atau ditendang itu mungkin masih manusiawi di negri sana, namun apabila menggunting bibir? Menyundut bibir dengan punting rokok? Meneriska wajah? Apakah itu masih sangat wajar? Dan lagi-lagi kasus ini selesai dengan minta maaf atau dipenjara hanya beberapa bulan. Apakah itu bisa mengganti badan yang sudah di aniaya ataupun mental yang sudah trauma? Inilah Indonesia .


Maka dari itu pemakaian pedoman pengalaman pancasila sangatlah dibutuhkan dalam segelumit kasus – kasus tadi, karena sangat dapat merugikan bangsa ini. Hayati dengan UUD 45 yang sejatinya merupakan hasil pemikiran rakyat Indonesia dan merupakan cita – cita bangsa.

Pegembangan hukum haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam hidup bermasyarakat. Agar benar- benar Negara meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukumdan bukannya suatu Negara yang berdasarkan kekuasaan.

Untuk itu pertahanan dan keamanan harus dikembangkan sesuai dengan nilai – nilai pancasila yang terjabar sebagai berikut :
·         Nilai – nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara
·         Nilai – nilai fundamental yang menyangkut struktur kehidupan masyarakat.
·         Nilai – nilai fundamental yang menyangkut interaksi antara pribadi – pribadi warga Negara dan struktur kehiduapan bermasyarakat.




htt





Sabtu, 20 November 2010

sinkhole (luweng)


Kalian tahu tidak sama yang namanya sinkhole? Ituloh, sebuah lubang yang besar tiba-tiba terbentuk dengan kedalaman yang sangat dalam..

Ini nih bentuknya yang paling terbaru hadir di Jerman 2009 kemarin menggeparkan warga jerman maupun dunia termasuk Indonesia .




Terbayang gak kalau tanah yang kita pijak saat ini jeblos dengan kedalaman 330 kaki atau 100meter seperti sinkhole di guetemala? Entah jadi apa kita saat jatuh didasarnya .. >.<

Penasaran kan sama bagaimana sinkhole atau luweng (dalam bahasa jawa) ini bisa terbentuk??
Yuk sama-sama kita definisikan bagaimana terbentuknya ..

Secara geologi tentunya ada syarat-syarat tertentu atau mekanisme tertentu dan diawali tanda-tanda tertentu dalam pembentukan sinkhole ini. Salah satu indikasi yang paling sering adalah adanya perubahan sistem air tanah (perubahan geohydrology) sebelum terjadinya amblesan ini.

Dibawah ini adalah proses bagaimana sinkhole atau luweng ini bisa terbentuk yang terjadi pada daerah yang batuan dasarnya (bedrock) berupa batu gamping .



1. Pada awalnya ada sebuah retakan yang membentuk lubang akibat masuknya air. Daerah ini biasanya terjadi pada daerah yg tersusun oleh batu gamping. Batu gamping ini “relatif” mudah terlarutkan bila dibandingkan dengan batu pasir (batuan yang tersusun oleh pasir, biasanya mineral kuarsa). Walaupun terbilang cepat namun batu gamping ini tetap baru bisa dilarutkan sekiranya membutuhkan waktupuluhan ribu tahun loh .


2. Karena adanya aliran bawah tanah, maka akan muncul rongga karena bagian bawah terjadi erosi oleh aliran sungai bawah tanah.


3-4-5-6 Proses ini berlangsung terus menerus dengan kikisan serta jatuhan dari batuan diatasnya. Hingga akhirnya bolongan ini membentuk ruang cukup lebar dan “jembatan” dibagian atas tidak kuat menahan dan …



7. BLUNG ! Lubang ini tidak seluruhnya memenuhi hingga dasar terbawah, karena volume yang mengisi batuan atas tidak seluruhnya hilang. Kedalaman lubang bisa mulai hanya beberapa meter hingga berukuran besar sedalam 100 meter seperti yang di Guatemala itu ataupun yang di jerman .


8. Proses pengendapan diatas cekungan ini akhirnya menutup Luweng yang seringkali tidak disadari oleh penghuni diatasnya.


Proses siklus ini berjalan ribuan tahun yang dalam skala geologi yang sering dalam juta tahun bisa saja hanya disebut proses yang sekejap. Tetapi walaupun telah terjadi hanya seribu tahun yang lalu, barangkali kita tidak memiliki rekaman itu, dan kita hanya menggunakan tanah diatasnya itu seolah-olah dahulu tidak terjadi apa-apa.

Bagaimana mengenali kemungkinan terjadinya fenomena ini ?
·         Pertama ini terjadi pada daerah yang batuan dasarnya (bedrock-nya” adalah batugamping.
·        Gejala-gejala sebelum terjadinya amblesan ini sering didahului oleh gejala-gejala perubahan sitem hydrologi. Adanya danau baru segera setelah hujan (air limpasan) terutama pada daerah cekungan.
·         Dijumpai retakan-retakan tanah. Misalnya pohon-pohon yang miring menuju kearah titik yang sama (pusat amblesan), pintu susah ditutup karena tidakrata .



Lembah sinkhole ada yang mengalami banjir karena sistem pembuangan atau saluran drainasi alamnya tertutup.




Lembah-lembah sinkhole lain mengalami banjir pada waktu adanya runoff water. Gejala gejala perubahan groundwater geology ini yang sering menunjukkan bagaimana sitem aliran sungai bawah tanah didaerah berbatugamping. Daerah berbatu gamping ini misalnya Wonosari serta Gunung Sewu disebelah selatan Wonogiri, juga di sekitar Goa Jatijajar di selatan Kebumen. Aliran sungai bawah tanah di Wonosari salah satunya ada di Bribin yang saat ini sedang dilakukan ujicoba di bor untuk mendapatkan kolom air untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik.



Aliran sungai bawah tanah bisa saja tertutup yang menunjukkan adanya kemungkinan runtuhan bawah tanah. pola hidrologinya tentu saja akan terpengaruh akibat runtuhan bawah tanah ini.


Jadi tentunya sebelum melakukan uji pengeboran mencari apakah ada terowongan dibawah, perlu juga dilakukan pengamatan permukaan. Apakah ada cekungan-cekungan bekas sinkhole. Adakah perubahan hidrologi yang teramati dalam kurun waktu tertentu ketika musim penghujan dan musim kering.

Uji pengeboranpun belum tentu bisa membuktikan atau menolak hipotesa, karena mencari bolongan ini tidak bisa dilakukan dengan mudah, bayangkan kalau area yang luasnya 2 Km persegi harus dibuktikan dengan satu lubang bor …. kan sulit banget seperti mencari jarum dalam jerami.

Salah satu cara adalah dengan pengamatan (survey) geofisika bawah permukaan, baik survey geolistrik, elektromagnetik, gravitasi dll. Survey ini pun tidak bisa di amati dalam waktu bulanan apalagi harian .
Sudah cukup jelas dan menakutkan bukan? bagaimanapun bumi kita ini sudah ada sejak jutaan tahun yang lalu, kita sebagai manusia yang tinggal dibumi mau tidak mau harus menyadari kalau bumi yang kita tinggali ini sudahlah tua. Maka kita harus lebih ekstra melakukan perawatan untuk bumi agar cucu cucu kita nanti masih bisa menikmati bumi seperti apa yang kita rasakan saat ini .